Kasus Pelanggaran UU IT Luna Maya dan Ariel

ariel;

Setelah sekitar satu tahunan undang-undang ini dibuat, telah terjadi pelanggaran seperti kasus Luna Maya dan Ariel ini. Mereka membuat membuat video adegan mesra dan telah tersebar di Internet yang dapat diakses oleh banyak orang. Perbuatan mereka melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE No.11 Tahun 2008 yang berbunyi”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

TEMPO Interaktif, DENPASAR  -Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring menyatakan, bila terbukti membuat dan mengedarkan video mesum Ariel, Luna Maya, Cut Tari sbisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE 11 2008. Ancaman hukuman untuk pelanggaran kesusilaan di internet itu maksimal 6 tahun penjara.

“Jadi hukumannya mesti berat dengan pasal yang berlapis mulai dari UU ITE, KUHP dan UU yang lain. Jangan sampai ada toleransi” kata Tifatul Sembiring usai membuka Konferensi Internasional Kesiapan Pemanfaatan IPv6 di Denpasar, Bali

Tifatul mengaku telah banyak menerima keluhan setelah beredarnya video mesum itu. Bahkan sampai ada usulan untuk menghidupkan kembali Rancangan  Peraturan Multimedia (RPM) yang selama ini banyak ditentang.

Sementara itu mengenai pemblokiran situs yang memuat video mesum itu, menurutnya, sulit dilakukan. Sebab penayangan buka hanya pada satu situs tetapi sudah dilink dengan situs yang lain. “Ibarat kanker sudah stadium 4,” tegasnya. Kasus ini berbeda dengan kasus lomba kartun nabi Muhammad di Facebook yang sangat mudah diblokir karena hanya ditayangkan di satu akun saja.

Bagaimana kalau Ariel, Luna dan Cu Tari bukanlah pengedarnya dan mereka hanya membuat untuk dokumentasi pribadi?. Tifatul enggan menjawab. “Kompetensi saya khan sebatas soal penggunaan teknologi komunikasinya,” kelitnya politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sambil tersenyum lebar.

 

Leave a comment